SYARAT PENDAFTARAN ULANG KEDOKTERAN


SYARAT PENDAFTARAN ULANG PESERTA LULUS UJIAN

Sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UMSU T.A. 2025/2026, untuk itu segera melakukan registrasi ulang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian (asli).
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Melampirkan Fotocopy Ijazah/Transkrip Nilai SLTA/sederajat yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang, sebanyak 3 (tiga) set.
  4. Menyiapkan 1 (satu) lembar materai Rp. 6.000,-
  5. Membawa Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh orang tua sesuai format yang diberikan oleh panitia.
  6. Membayar Kewajiban sebagai berikut :
    1. Dana Pengembangan Pembangunan (DPP) Rp. 240.000.000,- secara lunas, atau dicicil 4 tahap Rp 60.000.000,- setiap semester (1 s.d. 4)
    2. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) satu tahun Rp 60.000.000,- atau dibayar untuk semester 1 semester Rp 30.000.000,-
    3. Jumlah total yang dibayar saat registrasi ulang dengan pilihan lunas sebesar Rp 300.000.000,- atau Rp 90.000.000,- dengan pilihan tahapan.
  7. DPP dan BPP dapat ditransfer ke Bank Syariah Mandiri dengan nama Rekening UMSU EDUPAY dengan nomor Rekening 7777884454 (Nama yang lulus ditulis dalam berita form transfer Bank)
  8. Pembiayaan diluar dari kewajiban di atas adalah :
    1. Biaya KTI (Karya Tulis Ilmiah).
    2. Biaya Kompri Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
    3. Biaya Remedial, Praktikum, Skill Lab, Biaya Grand Remedial.
    4. Biaya Kepaniteraan Klinik.
    5. Biaya Wisuda.
  9. Registrasi ulang dapat dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2025 s.d 21 Juni 2025 di Kampus Utama UMSU Jl.Kapten Mukhtar Basri No.3 Medan.
  10. Bila tidak dapat memenuhi persyaratan diatas sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Fakultas Kedokteran UMSU T.A. 2025/2026.


Pengisi Biodata Terakhir

Lokasi Kampus

Mahasiswa UMSU