SYARAT PENDAFTARAN ULANG PESERTA LULUS UJIAN
Sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UMSU T.A. 2025/2026, untuk itu segera melakukan registrasi ulang dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian (asli).
-
Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga.
-
Melampirkan Fotocopy Ijazah/Transkrip Nilai SLTA/sederajat yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang, sebanyak 3 (tiga) set.
-
Menyiapkan 1 (satu) lembar materai Rp. 6.000,-
-
Membawa Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh orang tua sesuai format yang diberikan oleh panitia.
-
Membayar Kewajiban sebagai berikut :
-
Dana Pengembangan Pembangunan (DPP) Rp. 240.000.000,- secara lunas, atau dicicil 4 tahap Rp 60.000.000,- setiap semester (1 s.d. 4)
-
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) satu tahun Rp 60.000.000,- atau dibayar untuk semester 1 semester Rp 30.000.000,-
-
Jumlah total yang dibayar saat registrasi ulang dengan pilihan lunas sebesar Rp 300.000.000,- atau Rp 90.000.000,- dengan pilihan tahapan.
-
DPP dan BPP dapat ditransfer ke Bank Syariah Mandiri dengan nama Rekening UMSU EDUPAY dengan nomor Rekening 7777884454 (Nama yang lulus ditulis dalam berita form transfer Bank)
-
Pembiayaan diluar dari kewajiban di atas adalah :
-
Biaya KTI (Karya Tulis Ilmiah).
-
Biaya Kompri Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
-
Biaya Remedial, Praktikum, Skill Lab, Biaya Grand Remedial.
-
Biaya Kepaniteraan Klinik.
-
Biaya Wisuda.
-
Registrasi ulang dapat dilakukan mulai tanggal 13 Juni 2025 s.d 21 Juni 2025 di Kampus Utama UMSU Jl.Kapten Mukhtar Basri No.3 Medan.
-
Bila tidak dapat memenuhi persyaratan diatas sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon mahasiswa Fakultas Kedokteran UMSU T.A. 2025/2026.
|